TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani yang tengah menjalani penahanan akibat kasus ujaran kebencian, menulis surat dari dalam penjara. Dalam surat itu, Dhani mempertanyakan penahanannya, yang dia anggap tidak lazim.
Ahmad Dhani beranggapan dirinya tidak seharusnya ditahan karena masih dalam proses banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalan vonis 1,5 tahun. Saya Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi," demikian isi surat Ahmad Dhani, yang beredar di kalangan media, senin, 11 Februari 2019.
Baca: Pengacara Sebut Ahmad Dhani Akan Tulis Buku dari Rumah Tahanan
Ahmad Dhani juga mempertanyakan pemindahan dirinya dari rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur. "di hari yang sama keluar ketetapan baru yaitu Ahmad Dhani dipindah ke rutan hingga persidangan selesai. Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh perampok, teroris, koruptor," tulis Ahmad Dhani.